Pemerintah Indonesia telah mengambil kebijakan pariwisata sebagai sektor unggulan. Telah ditetapkan 10 (sepuluh) destinasi wisata prioritas – 10 Bali Baru – salah satunya adalah Danau Toba. Untuk mengembangkan destinasi prioritas tersebut, disusun Rencana Induk Pariwisata Terpadu (RIPT). RIPT-Danau Toba merupakan dokumen perencanaan untuk memandu koordinasi para pemangku kepentingan dalam mengembangkan pariwisata Danau Toba yang berkelanjutan dengan mempertimbangkan prinsip 10A kepariwisataan.
RIPT-Danau Toba disusun melalui tahapan yang melibatkan para pemangku kepentingan untuk melakukan serangkaian analisis tentang kondisi dan tantangan pembangunan pariwisata di Danau Toba. Saat ini, proses penyusunan RIPT-Danau Toba sampai pada tahap penyusunan payung hukum berupa Peraturan Presiden.
Destinasi wisata Danau Toba mencakup 8 (delapan) kabupaten di Provinsi Sumatera Utara, yaitu kabupaten: Karo, Simalungun, Toba Samosir, Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, Samosir, Pakpak Bharat, dan Dairi. Dari 31 kecamatan di sekeliling tepi Danau Toba, 6 (enam) kecamatan telah dipilih sebagai Key Tourism Area (KTA) untuk menjadi fokus pengembangan dalam 5 (lima) tahun pertama, yaitu: Simanindo, Pangururan, Balige, Parapat, Merek, dan Muara. Pengembangan keenam KTA ini diharapkan menjadi pengungkit pengembangan pariwisata di Danau Toba.
Permasalahan dan tantangan dalam pengembangan pariwisata di Danau Toba antara lain: penurunan kualitas air Danau Toba dan kerusakan kawasan hutan; belum berjalannya sistem penanganan sampah dan limbah; rendahnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang makna dan nilai sumber daya kawasan; lemahnya SDM Pariwisata; lemahnya pengembangan potensi seni dan budaya lokal; dan rendahnya kualitas aksesibilitas.
Kawasan Danau Toba akan dikembangkan dengan visi “Pariwisata, Membangun dan Memajukan Tanah Leluhur, oleh dan bagi Seluruh Masyarakat”. Visi tersebut juga dipadankan dalam nilai kearifan lokal, sebagai alat penggerak yang dapat dipahami oleh masyarakat, yaitu ’Marsipature Hutanabe’, yang berarti masing-masing individu atau kelompok mengurus dan membangun ‘tanah’-nya sendiri. Hal ini dapat juga dimaknai jika masing-masing melaksanakan tugasnya dengan baik, maka kemajuan dapat dicapai bersama.
Pada tahun 2045 jumlah total kunjungan wisatawan mancanegara dan nusantara ke Danau Toba diproyeksikan sebesar 6,1 juta, meningkat dari 1,8 juta di tahun 2018. Pertumbuhan ini diharapkan meningkatkan manfaat ekonomi dalam bentuk pendapatan sektor pariwisata sebesar Rp 5,1 Triliun dan lapangan kerja sejumlah 116.804 pada tahun 2045.
Strategi pengembangan pariwisata Danau Toba dibagi menjadi 3 tahapan, yaitu Kebangkitan, Percepatan dan Pemantapan. Tahap Kebangkitan (2020-2025) fokus pada perubahan pola pikir untuk memperbaiki komitmen dan kontribusi pemangku kepentingan dalam rangka penyehatan kondisi lingkungan pariwisata Danau Toba. Tahap Percepatan (2026-2035) menekankan pada upaya standarisasi kualitas, diferensiasi produk, dan kesiapan meyambut permintaan pasar dengan tetap konsisten memegang prinsip pembangunan berkelanjutan. Tahap Pemantapan (2036-2045) akan mengintegrasikan pembangunan pariwisata ke seluruh kawasan Danau Toba dan Provinsi Sumatera Utara.
Arah kebijakan dan strategi pengembangan pariwisata Danau Toba adalah:
Melalui kebijakan, strategi, dan rencana aksi dalam RIPT, Danau Toba diproyeksikan menjadi tujuan wisata berkelas dunia yang memberikan dampak bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Link [Download] :
Lampiran 1, Rperpres tentang RENCANA INDUK DESTINASI PARIWISATA PRIORITAS DANAU TOBA TAHUN 2020-2045