Lokasi Program Toba

Kontribusi APBN/ APBD

Pengelolaan keuangan dilaksanakan berdasarkan sumber dananya. Untuk sumber dana yang berasal sepenuhnya dari rupiah murni APBN/APBD, pengelolaan keuangan oleh masing-masing K/L pemerintah daerah dengan berpedoman pada peraturan keuangan negara/perbendaharaan yang berlaku di pemerintah/pemerintah daerah. Untuk sumber dana yang sebagian atau seluruhnya berasal dari PHLN Bank Dunia, pengelolaan keuangan dilaksanakan oleh masing-masing K/L dengan berpedoman pada kesepakatan tata cara pengelolaan keuangan yang tercantum pada Loan Agreement Number 8861-ID Pengembangan Infrastruktur Terpadu untuk Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (Program Pembangunan Pariwisata Terintegrasi dan Berkelanjutan).

P3TB membutuhkan sumber pembiayaan yang tidak hanya memadai dari segi jumlah namun juga terintegrasi, saling melengkapi, dan tepat waktu. Program ini diperkirakan membutuhkan dana sebesar USD 772.9 juta yang terdiri dari Pinjaman Bank Dunia sebesar USD 300 juta, Hibah sebesar USD 2.1 juta, penyertaan Pemerintah Pusat sekitar USD 367.9 juta dan penyertaan pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota) sekitar USD 102.9 juta. Gambaran pembiayaan program dapat dilihat pada Tabel 1.

Tabel 1. Perkiraan Pembiayaan Program (Dalam Juta USD)

Komponen Program

Biaya Program

Sumber Pendanaan

Bank Dunia (IBRD)

Hibah Draft

Kontribusi dari Pemerintah

APBN

APBD

Komponen – 1:

Meningkatkan Kapasitas Kelembagaan untuk Memfasilitasi Pembangunan Pariwisata Terintegrasi dan Berkelanjutan

24,7

22,0

2,1

0,6

0,0

Komponen – 2:

Meningkatkan kualitas jalan dan akses pelayanan dasar yang terkait dengan pariwisata.

680,0

239,6

 

337,5

102,9

Komponen – 3:

Meningkatkan partisipasi masyarakat dan dunia usaha local di sector pariwisata.

66,9

37,1

 

29,8

0,0

Komponen – 4:

Meningkatkan iklim usaha yang kondusif untuk investasi swasta ke sector pariwisata.

1,3

1,3

 

0,0

0,0

Total Biaya

772,9

300,0

2,1

367,9

102,9

Sumber: Project Appraisal Document, May 8, 2018.

Berdasarkan perkiraan rincian pembiayaan per komponen pada Tabel 1, sebesar 89% kebutuhan dana untuk Komponen-1 akan dibiayai oleh Pinjaman Bank Dunia dan sisanya dibiayai oleh Hibah dan APBN. Kebutuhan dana untuk Komponen-2 akan dibiayai pinjaman Bank Dunia sebesar 35% dan sisanya oleh APBN dan APBD. Komponen-3 akan dibiayai oleh Pinjaman Bank Dunia sebesar 55% dan APBN sebesar 45%. Sementara itu, Komponen-4 akan dibiayai oleh Pinjaman Bank Dunia, dan dimungkinkan adanya kontribusi APBN, APBD, dan sumber dana lainnya (BUMN dan Swasta). Terkait APBD, walaupun hanya dialokasikan untuk penyertaan Komponen-2, dukungan pemerintah daerah untuk kelancaran ketiga komponen lainnya juga sama pentingnya. Hal ini disebabkan karakteristik program yang menekankan keterpaduan antar-komponen dan pentingnya dukungan secara penuh dari pemerintah daerah di destinasi wisata prioritas.

Dalam rangka memenuhi kontribusi APBN/APBD/ Sumber Dana Lainnya dalam P3TB, diperlukan Standard Operating Procedure (SOP) atau Prosedur Operasi Standar sebagai pedoman perencanaan, pelaksanaan, dan perhitungan besaran APBN/APBD/ Sumber Dana Lainnya yang dapat diterima sebagai kontribusi pendanaan sesuai Pedoman Umum (Pedum) P3TB.

Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman dalam:

  1. Menyaring kegiatan (sub-project) APBN/APBD/ Sumber Dana Lainnya yang telah terlaksana di TA 2018, TA 2019, dan TA 2020 berdasarkan kriteria sesuai Pedum P3TB;
  2. Merencanakan kegiatan (sub-project) kontribusi APBN/APBD/ Sumber Dana Lainnya di TA 2021, TA 2022, dan TA 2023 berdasarkan Rencana Induk Pariwisata Terpadu (RIPT);
  3. Memantau hasil pelaksanaan kegiatan (sub-project) APBN/APBD/ Sumber Dana Lainnya periode TA 2018 – TA 2023 terhadap indikator dan sasaran keberhasilan P3TB; dan
  4. Menghitung nilai kontribusi APBN/ APBD/ Sumber Dana Lainnya dalam P3TB.

Hasil dari rekapitulasi kontribusi APBN/APBD TA 2018 dan 2019 Toba bisa dilihat melalui tabel dibawah ini:



Untuk lebih detail mengenai Kontribusi APBN/APBD Toba dan Prosedur Operasi Standar sebagai pedoman perencanaan, pelaksanaan, dan perhitungan besaran APBN/APBD/ Sumber Dana Lainnya yang dapat diterima sebagai kontribusi pendanaan dapat dilihat pada link dibawah ini:

 

 Link [Download] :
SOP KONTRIBUSI APBN/ APBD/ SUMBER DANA LAINNYA DALAM P3TB


No. Title File Category Download
1 TOBA - Data Kontribusi APBN-APBD T.A. 2020 Undang-Undang
2 TOBA - REKAP Data Kontribusi APBN-APBD T.A. 2019 Undang-Undang
3 TOBA - REKAP Data Kontribusi APBN-APBD T.A. 2018 Undang-Undang
4 TOBA - Data Kontribusi APBN-APBD T.A. 2019 Undang-Undang
5 TOBA - Data Kontribusi APBN-APBD T.A. 2018 Undang-Undang