Kawasan Inti Pariwisata
Penetapan KTA
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional (Ripparnas) Tahun 2010 – 2025, perwilayahan Destinasi Pariwisata Nasional (DPN) terdiri 222 Kawasan Pengembangan Pariwisata Nasional (KPPN) yang tersebar di 50 (lima puluh) DPN. Sekitar 88 (delapan puluh delapan) wilayah dalam DPN merupakan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata nasional yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumberdaya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan. Untuk Kawasan Danau Toba, wilayah dicakup yaitu DPN Medan-Toba dan sekitarnya (dskt) yang meliputi KSPN Toba dskt, KSPN Tangkahan dskt, KPPN Medan Kota dskt, KPPN Bukit Lawang dskt, dan KPPN Sibolga dskt.
Peraturan Presiden No. 81 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba dan sekitarnya menetapkan bahwa delineasi Kawasan Danau Toba adalah mengikuti delineasi daerah tangkapan air dan Catchment Area Treatment (CAT), yang terletak pada koordinat 2°10’3°00’ Lintang Utara dan 98°24’ Bujur Timur. Merujuk pada peraturan tersebut, Kawasan Danau Toba mencakup 8 (delapan) kabupaten di Provinsi Sumatera Utara, yang terdiri dari Kabupaten Karo, Simalungun, Toba Samosir, Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, Samosir, Pakpak Bharat, dan Dairi. Kedelapan kabupaten tersebut disebut sebagai Tourism Development Area (TDA). Dari kedelapan TDA dipilih 31 kecamatan yang berbatasan langsung dengan Danau Toba sebagai fokus pengembangan yaitu 9 kecamatan di Kabupaten Samosir, 1 kecamatan di Kabupaten Dairi, 1 kecamatan di Kabupaten Karo, 7 kecamatan di Kabupaten Simalungun, 9 kecamatan di Kabupaten Toba Samosir, 1 kecamatan di Kabupaten Tapanuli Utara, dan 3 kecamatan di Kabupaten Humbang Hasundutan.

Sebanyak 6 (enam) Key Tourism Area (KTA) kemudian dipilih dari 31 kecamatan untuk menjadi fokus pengembangan yang dirinci dalam RIPT. Sebanyak 4 (empat) KTA, yaitu: Simanindo, Samosir, Balige, dan Parapat akan diprioritaskan di 5 (lima) tahun pertama. Dua KTA yang diusulkan sebagai KTA baru, yaitu: Merek dan Muara akan dikembangkan pada lima tahun berikutnya. Pengembangan keenam KTA ini diharapkan menjadi mengungkit bagi perkembangan pariwisata di Danau Toba. Kriteria pemilihan keenam KTA didasarkan pada Market Analysis and Demand Assesement (MADA) Danau Toba dkst (2017) dan hasil analisis yang dikonfirmasi ulang melalui baseline analysis RIPT Danau Toba (2019) yang dapat dilihat pada link berikut :
http://p3tb.pu.go.id/uploads_file/20191231011730.20170705%20HHTL%20SJ%20Lake%20Toba%20(final).pdf.
Kabupaten yang tidak memiliki KTA tetap mendapat perhatian Pemerintah Indonesia, khususnya untuk akses dan pemenuhan pelayanan dasar.
Tabel 1.1 Delineasi Perwilayahan RIPT Danau Toba
Tourism Destination Area (TDA)
|
Key Tourism Area (KTA)
|
Kabupaten Samosir
|
Simanindo
Pangururan
|
Kabupaten Dairi
|
|
Kabupaten Karo
|
Merek
|
Kabupaten Simalungun
|
Parapat - Sibisa
|
Kabupaten Toba Samosir
|
Balige
|
Kabupaten Tapanuli Utara
|
Muara – Baktiraja
|
Kabupaten Humbang Hasundutan
|
|
Kabupaten Pakpak Bharat
|
|
Link Download :
ITMP TOBA - Final Report (ver 12 April 2020).
[Download]
No. |
Title |
File Category |
Download |