Lokasi Program Lombok

RIPT

           Pemerintah Indonesia telah mengambil kebijakan pariwisata sebagai sektor unggulan. Telah ditetapkan 10 (sepuluh) destinasi wisata prioritas – 10 Bali Baru – salah satunya adalah Pulau Lombok. Untuk mengembangkan destinasi prioritas tersebut, disusun Rencana Induk Pariwisata Terpadu (RIPT). RIPT-Pulau Lombok merupakan dokumen perencanaan untuk memandu koordinasi para pemangku kepentingan dalam mengembangkan pariwisata Pulau Lombok yang berkelanjutan dengan mempertimbangkan prinsip 10A kepariwisataan.

               RIPT-Pulau Lombok disusun melalui tahapan yang melibatkan para pemangku kepentingan untuk melakukan serangkaian analisis tentang kondisi dan tantangan pembangunan pariwisata di Pulau Lombok. Saat ini, proses penyusunan RIPT-Pulau Lombok sampai pada tahap penyusunan payung hukum berupa Peraturan Presiden.

             Destinasi wisata Pulau Lombok mencakup 5 (lima) kabupaten/ kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat yaitu Kabupaten: Lombok Tengah, Lombok Barat, Lombok Timur, dan Lombok Utara serta Kota mataram. Berdasarkan analisis pasar, telah dipilih 2 (dua) Key Tourism Area (KTA) yaitu Gili-Senggigi dan sekitarnya serta Pantai Selatan dan sekitarnya untuk menjadi fokus pengembangan dalam 5 (lima) tahun pertama. Pada periode selanjutnya, akan dikembangkan 2 (dua) KTA lain yaitu Kota Mataram dan sekitarnya, serta Rinjani dan sekitarnya. Pengembangan keempat KTA ini diharapkan menjadi pengungkit pengembangan pariwisata di Pulau Lombok.

               Tantangan dan permasalahan dalam pengembangan pariwisata di Pulau Lombok antara lain: belum tersedianya sumber daya manusia yang memadai; kualitas layanan pariwisata belum memenuhi standard pada aspek amenitas, atraksi, dan aksesibilitas; masyarakat belum mampu menangkap peluang sektor pariwisata; belum memiliki strategi pemasaran dan branding yang kuat; dan rendahnya kualitas infrastruktur dasar.

               Pulau Lombok akan dikembangkan dengan visi Lombok sebagai destinasi yang berkelanjutan, tangguh, dan inklusif serta memberikan pengalaman budaya dan alam yang berkualitas. Visi tersebut mencakup tiga kata kunci utama yang menjadi fokus pendekatan pembangunan pariwisata di Pulau Lombok, yaitu berkelanjutan, tangguh dan inklusif.

               Pada tahun 2045, kunjungan wisatawan diproyeksikan 12 juta orang, terdiri dari 6,5 juta wisnus dan 5,5 juta wisman, meningkat dari 2,4 juta wisatawan pada tahun 2018, terdiri dari 1,3 juta wisnus dan 1,1 wisman.  Peningkatan kunjungan wisnus dan wisman diharapkan meningkatkan manfaat ekonomi dalam bentuk pendapatan sektor pariwisata sebesar Rp. 98,6 triliun dan lapangan pekerjaan sejumlah 1,2 juta orang pada tahun 2045.

               Strategi pengembangan pariwisata di Pulau Lombok dibagi menjadi 5 tahap, yaitu sebagai berikut: Tahap 1 (2020-2024) fokus pada fondasi bagi pengembangan pariwisata Pulau Lombok untuk 20 tahun setelahnya; Tahap 2 (2025-2029) menekankan pada program merespon kunjungan wisatawan yang mulai tumbuh signifikan, baik melalui perbaikan amenitas maupun atraksi; Tahap 3 (2030-2034) akan meningkatkan kunjungan wisman dari negara/kawasan yang belum optimal di tahapan sebelumnya, serta mempertahankan dan memperkuat kawasan wisata yang sudah mapan; Tahap 4 (2035-2039) fokus pada diversifikasi produk dan layanan pariwisata di Pulau Lombok; dan Tahap 5 (2040-2045) akan memastikan keberlanjutan pariwisata, lingkungan dan sosial budaya di Pulau Lombok.

                 Arah kebijakan dan strategi pengembangan pariwisata Pulau Lombok adalah:

  1. melindungi Global Geopark Rinjani dengan melestarikan alam dan merevitalisasi kualitas lingkungan;
  2. mendistribusikan kesejahteraan dengan mulai membatasi dan mengontrol pengembangan pariwisata skala besar di sekitar Gili dan Senggigi, serta menyebarkan kegiatan pariwisata dan membagikan hasil pengembangan pariwisata ke sisi timur Pulau Lombok;
  3. membuka potensi Pantai Selatan dengan mendukung dan mempromosikan Mandalika dan tempat-tempat wisata baru di sekitarnya;
  4. meningkatkan konektivitas ke kepulauan sekitarnya dengan memaksimalkan peran Pelabuhan dan bandara di Pulau Lombok;
  5. melestarikan area pertanian dan meningkatkan rantai pasok pariwisata dengan menjamin konservasi area Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B);
  6. melestarikan dan mempromosikan keragaman budaya Lombok dengan melibatkan warga lokal dan masyarakat adat dalam setiap kegiatan pariwisata; dan
  7. mengembangkan pariwisata tematik dengan menentukan klaster pariwisata sesuai dengan karakteristiknya;

               Melalui kebijakan, strategi, dan rencana aksi dalam RIPT-Pulau Lombok tersebut di atas, Pulau Lombok diharapkan dapat menjadi destinasi pariwisata berkelas dunia yang dapat memberikan dampak bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakatnya.

 

Link [Download] :
Lampiran 1, Rperpres tentang RENCANA INDUK DESTINASI PARIWISATA PRIORITAS LOMBOK TAHUN 2020-2045


No. Title File Category Download